Ijazah Tersandera! DPRD Kendari Turun Tangan, Perusahaan Leasing Kembalikan Dokumen Milik Eks Karyawan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari bersama Pemerintah Kota Kendari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah kantor perusahaan pembiayaan di Jalan Made Sabara, Kecamatan Mandonga, Senin (26/5/2025).

Sidak ini dilakukan menyusul rapat dengar pendapat (RDP) terkait aduan penahanan ijazah milik eks karyawan oleh perusahaan tersebut.

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, beserta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kendari dan pengadu, langsung menuju kantor perusahaan leasing tersebut.

Setelah berdiskusi, perusahaan menyerahkan ijazah milik dua eks karyawannya.

Zulham Damu menyatakan bahwa sidak ini merupakan bentuk pengawasan DPRD Kendari terhadap aduan penahanan ijazah, yang merupakan barang pribadi.

Ia menambahkan bahwa kejadian ini akan menjadi catatan penting bagi DPRD Kendari untuk membuat regulasi yang melindungi hak-hak pribadi karyawan, berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan segera diterbitkan, dan selanjutnya diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kendari, Farida Agustina Muchsin, mengapresiasi pengembalian ijazah tersebut dan menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran aturan ketenagakerjaan. Ia juga menyatakan akan gencar melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut.

Kepala Human Capital PT Mandala Finance Cabang Kendari, Lukman, menjelaskan bahwa penahanan ijazah tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan.

Namun, ia mengakui telah mengarahkan kantor cabang untuk mengembalikan ijazah asli milik karyawan sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Lukman menegaskan tidak ada pemaksaan dalam kesepakatan tersebut dan karyawan berhak menolak jika tidak setuju.(**)

Comment