Emak-emak di Muna Ditangkap, Bawa 10 Gram Sabu dalam Bungkus Rokok

MUNA , EDISIINDONESIA.id– Satuan Reserse Narkoba Polres Muna menangkap seorang perempuan berinisial MB (51) karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 10,70 gram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Raha 1, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Senin (05/05/2025), berawal dari laporan warga.

Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, menjelaskan sabu tersebut ditemukan dalam bungkus rokok LA Ice.

Polisi juga mengamankan satu unit ponsel milik MB. MB mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama PALO yang kini masih dalam pengejaran.

MB dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Polisi akan melakukan tes urine dan darah terhadap MB serta mengirimkan barang bukti ke Labfor Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini diduga melibatkan jaringan pengedar narkotika yang lebih besar.(**)

Comment