KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Hj. Nahwa Umar, resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari pada Senin (05/05/2025).
Penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Kendari tahun anggaran 2020.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menyatakan Nahwa Umar sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan jabatan dengan membuat kegiatan fiktif, mulai dari konsumsi hingga pemeliharaan kendaraan dinas. Audit BPKP Perwakilan Sultra menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp444,5 juta.
Kasi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, menjelaskan Nahwa diduga menyetujui pencairan dana untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Proses hukum terhadap Nahwa akan terus berjalan tanpa intervensi.
Penahanan dilakukan untuk mempermudah penyidikan dan mencegah menghilangkan barang bukti.(**)
Comment