KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN) terus bergulir panas.
Setelah menetapkan empat tersangka utama, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini mengendus adanya potensi tersangka baru dari dua saksi kunci yang hingga kini mangkir dari panggilan penyidik.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sultra, Iwan Catur Karwayan, mengungkapkan bahwa dua orang saksi yang telah dua kali dipanggil secara resmi belum juga memenuhi kewajiban hukumnya untuk hadir.
Menurutnya, ketidakhadiran mereka bukan hanya menghambat proses hukum, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa keduanya bukan sekadar saksi.
“Kami tidak tinggal diam. Panggilan ketiga akan kami layangkan disertai dengan surat perintah membawa,” tegas Iwan kepada wartawan, Jumat (25/04/2025).
Lebih lanjut, Iwan menyebut bahwa kedua saksi ini berpotensi kuat ditetapkan sebagai tersangka baru. Namun, ia belum mengungkapkan peran spesifik keduanya dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar tersebut.
“Kapastitas keduanya akan kami buka pada perkembangan berikutnya. Tapi saya tegaskan, potensi mereka jadi tersangka sangat besar,” ujar Iwan.
Untuk diketahui bahwa, Kejati Sultra telah memeriksa 15 hingga 20 saksi sejak penyelidikan kasus ini dimulai akhir 2024 lalu.
Empat orang yang lebih dulu dijerat sebagai tersangka adalah MM (Direktur Utama PT AMIN), MLY (Kuasa Direktur PT AMIN), IS (Direktur PT ITB), dan SPI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Kolaka).
Keempatnya diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen untuk menyamarkan asal bijih nikel dari wilayah IUP lain agar tampak seolah-olah berasal dari wilayah PT AMIN. Praktik ini disebut sebagai modus Dokumen Terbang (Dokter) yang diduga melibatkan pejabat pelabuhan dan swasta.
Modus itu terungkap ketika SPI diduga mengusulkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN dapat menggunakan terminal umum milik PT KMR, meski usulan itu ditolak. Namun, persetujuan berlayar tetap diberikan dengan dugaan imbalan uang suap.
Kasus ini dinilai sebagai salah satu skandal besar pertambangan di Sulawesi Tenggara. Meski Kejati telah menetapkan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, Iwan menyatakan pihaknya masih menyimpan beberapa strategi penyidikan yang belum bisa diungkap demi efektivitas penegakan hukum.
“Kalau saya ungkapkan strateginya sekarang, itu akan mengganggu proses penyidikan,” Pungkasnya.
Penyidikan masih berlanjut. Dan dengan dua saksi yang terus menghindar dari jerat hukum. (**)
Comment