Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Polisikan Lisa Mariana

EDISIINDONESIA.id- Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025.

Pelaporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil dan keluarganya.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menjelaskan bahwa Lisa Mariana diduga dengan sengaja dan melawan hukum menyebarkan informasi kepada publik yang menyatakan dirinya memiliki anak dari Ridwan Kamil.

Padahal, hingga saat ini belum ada bukti hukum yang mendukung klaim tersebut. “Pernyataan tersebut merugikan nama baik Pak Ridwan Kamil,” tegas Muslim Jaya pada Sabtu (19/4/2025).

Ridwan Kamil sendiri yang datang langsung ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Selain pencemaran nama baik, eskalasi tuduhan yang meluas juga menjadi alasan pelaporan ini. “Eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga,” tambah Muslim Jaya.

Pihak Ridwan Kamil memilih jalur hukum untuk mencari kebenaran dan kepastian hukum. Mereka percaya penyidik Bareskrim Polri akan bekerja secara profesional dan adil.

Lisa Mariana dilaporkan dengan dugaan pelanggaran UU ITE, Pasal 51 Jo Pasal 35, Pasal 48 Jo Pasal 32, dan Pasal 45 Jo Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Muslim Butar Butar menekankan bahwa jalur hukum dipilih karena dianggap lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tentu terkait tes DNA merupakan kewenangan penyidik ke depan,” tutupnya.(edisi/pojoksatu)

Comment