Aksi Pencurian Sapi Berujung Amukan Massa, Mobil Pelaku Dibakar Hangus

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Dua pria asal Dusun Kaobula, Desa Napa, Kecamatan Mawasangka, nyaris meregang nyawa di tangan warga.

Mereka dituduh mencuri seekor sapi milik warga hingga akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah dan Polsek Mawasangka, Jumat, 18 April 2025.

Kedua pria itu berinisial SN (27 tahun) dan SS (19 tahun). Mereka disergap warga setelah tertangkap basah mencuri sapi yang telah diikat di belakang mobil pick-up putih, siap dibawa kabur dari dalam hutan wilayah Desa Wakambangura 2.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, Kasi Humas Polres Buteng, IPTU Thamrin mengungkapkan bahwa informasi ini pertamakali dilaporkan oleh masyarakat.

“Kami menerima laporan melalui telepon bahwa warga tengah mengejar pelaku pencurian sapi di hutan. Tim langsung kami kerahkan ke lokasi,” ujar IPTU Thamrin, Sabtu (19/04/2025).

Lanjut, Saat tiba di lokasi, Tim Resmob mendapati SN sudah diamankan oleh warga yang tersulut amarah.

“Kami mencoba bernegosiasi agar pelaku tidak dihakimi. Namun, emosi warga sulit dibendung. Bahkan, mereka membakar mobil pick-up yang digunakan pelaku,” katanya.

Akibatnya, mobil yang dibawa kedua pelaku hangus dibakar warga. Untungnya, SN berhasil diselamatkan dan dievakuasi ke tempat aman, jauh dari amukan massa.

Sementara SS, adik dari SN, sempat melarikan diri. Namun, berdasarkan keterangan SN, polisi kemudian mendatangi rumahnya dan meringkus SS tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa satu ekor sapi kini diamankan di Mapolres Buton Tengah. Sedangkan bangkai mobil pick-up yang dibakar massa akan dievakuasi keesokan harinya.

Kedua tersangka saat ini tengah diperiksa intensif oleh Unit Pidum Sat Reskrim. Keduanya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP junto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Prioritas kami di lapangan adalah keselamatan jiwa pelaku. Proses hukum tetap berjalan, tapi jangan sampai ada korban jiwa di tengah kemarahan warga,” Pungkasnya. (**)

Comment