KONAWE, EDISIINDONESIA.id– Kemarahan melanda advokat di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), setelah terungkapnya praktik ilegal seorang individu berinisial HWB yang diduga menjalankan profesi advokat tanpa izin.
HWB, yang dilaporkan telah dua kali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Unaaha sebagai kuasa hukum lengkap dengan atribut advokat, kini menjadi sorotan.
Advokat Aspin, SH, MH, dalam konferensi pers di Unaaha, Jumat (18/4/2025), menyatakan akan melaporkan HWB ke Polda Sultra pada Senin (21/4/2025). “Tindakan ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada efek jera,” tegas Aspin.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, HWB terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 50 juta.
Tidak hanya HWB, para advokat juga mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang diduga memfasilitasi atau membiarkan praktik ilegal tersebut.
Advokat Yusuf, SH, membenarkan telah melihat HWB di persidangan PN Unaaha.
Informasi yang dihimpun menyebutkan HWB merupakan mahasiswa non-aktif jurusan Ilmu Hukum Universitas Lakidende Unaaha dan berprofesi sebagai bidan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya klarifikasi masih dilakukan kepada HWB dan pihak Pengadilan Negeri Unaaha terkait dugaan praktik “pengacara gadungan” yang meresahkan ini.(**)
Comment