KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Seorang wanita berusia 49 tahun, berinisial S, ditangkap polisi karena mencuri uang dan emas senilai Rp350 juta di Pasar Pagi Tanggetada, Kabupaten Kolaka.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/3/2025) di Kelurahan Balandete.
Menurut Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, kejadian bermula saat korban, M, sedang berjualan. Di tengah keramaian pasar, korban meninggalkan tas berisi Rp115 juta dan emas 156 gram di belakang lapaknya.
Saat melayani pembeli, tas tersebut raib. Setelah menyadari kehilangannya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kolaka.
Berkat laporan tersebut, polisi berhasil melacak dan menangkap S di Kelurahan Balandete.
S kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(**)
Comment