Polisi Tangkap Nelayan Pembawa Bom Ikan di Kolaka, 13 Botol Bahan Peledak Diamankan

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Seorang nelayan asal Desa Latuo, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, diamankan oleh personel Satuan Polairud Polres Kolaka setelah kedapatan membawa bahan peledak jenis bom ikan.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 14 Maret 2025, dalam operasi yang menargetkan praktik destruktif fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak lingkungan.

Wakapolres Kolaka, Kompol Mochamad Salman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, ada yang ditangkap,” kata Salman singkat saat dihubungi awak media, Minggu (16/3/2025).

Diketahui, pelaku yang diamankan berinisial Sudi. Saat ditangkap, ia kedapatan membawa, menguasai, menyimpan, serta memiliki bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.

“Barang bukti yang diamankan berupa 13 botol berisi bahan peledak, 3 jerigen, dan kacamata berenang,” ungkap Salman.

Modus penggunaan bom ikan masih menjadi ancaman serius bagi ekosistem laut. Metode ini bukan hanya membunuh ikan dalam jumlah besar tetapi juga merusak terumbu karang yang menjadi habitat biota laut.

Atas perbuatannya, Sudi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 Ayat (1) tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Kasus ini juga dikaitkan dengan LP/A/3/IX/2023 tanggal 13 September 2023, yang menunjukkan bahwa aktivitas ilegal semacam ini terus diawasi oleh pihak kepolisian.

Kepolisian menegaskan bahwa penggunaan bahan peledak dalam aktivitas perikanan bukan hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan lingkungan dan masa depan nelayan itu sendiri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang masih mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok bahan peledak ke nelayan setempat. (**)

Comment