Diduga Kurir Sabu Jaringan Napi, Pelajar di Muna Diciduk Polisi

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Seorang pelajar berinisial LMA (15) alias U ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Muna atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

LMA diduga menjadi kurir sabu yang beroperasi atas kendali seorang narapidana di Rutan Kelas IIB Raha.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang beberapa kali mondar-mandir di lorong tikus, Jalan WR Supratman, Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan di lokasi tersebut, diduga hendak mengambil ‘tempelan’ narkotika jenis sabu,” ujar Kasi Humas Polres Muna, Ipda Baharuddin, Senin (10/3/2025).

Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna segera bergerak dan berhasil mengamankan LMA sekitar pukul 21.30 WITA pada Minggu 9 Maret 2025. Dari tangan pelaku, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredarannya dalam jaringan narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan atu kaleng rokok berisi sembilan potongan pipet bening yang berisi kristal sabu, satu bungkus Nextar yang di dalamnya terdapat 15 sachet sabu ukuran kecil, dan total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,67 gram.

Berdasarkan pengakuan LMA, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial O, yang saat ini masih mendekam di Rutan Kelas IIB Raha atas kasus narkotika.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.

Atas perbuatannya, LMA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (**)

Comment