Warga Desa Kowiaha Kolaka Laporkan PT Rimau ke Polda Sultra Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan

KENDARI, EDISIINDOMESIA.id – Warga Desa Kowiaha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Adrian Ramadhan, melalui kuasa hukumnya, Supriadi, melaporkan PT Rimau New World ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra. Laporan tersebut terkait dugaan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

Selain jalur hukum, warga juga telah menutup akses ke lahan yang diduga diserobot, lahan yang rencananya akan dijadikan kawasan industri.

Supriadi menjelaskan bahwa kliennya melaporkan perusahaan tambang nikel tersebut karena dianggap menguasai lahan secara sepihak tanpa sepengetahuan pemilik lahan.

“Laporan telah kami sampaikan ke Polda pada Senin pekan lalu, dan kami juga telah menutup akses ke lahan yang diduga diserobot PT Rimau,” ujar Supriadi saat diwawancarai media, Rabu (5/3/2025).

Supriadi menambahkan bahwa kliennya keberatan atas penguasaan lahan seluas lebih dari 1 hektar yang telah digarap sejak tahun 2020. Tanpa pemberitahuan, lahan tersebut digusur, tanaman dihancurkan, dan dipasang pagar oleh PT Rimau.

“Tanah tersebut telah dimiliki klien kami sejak 2020, sesuai bukti peralihan hak dan telah digunakan untuk bercocok tanam jangka pendek dan panjang,” tegas Supriadi.

Ia juga menunjukkan bukti kepemilikan lahan berupa Surat Hak Milik (SHM) atau sertifikat tahun 1998. Supriadi meminta PT Rimau menunjukkan bukti legalitas penguasaan lahan tersebut jika memang memiliki klaim kepemilikan yang sah.

“Kami berharap PT Rimau menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan klien kami agar semuanya menjadi jelas,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak legal PT Rimau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp dan telepon pada Rabu (5/3/2025) pukul 22.58 WITA dan Kamis (6/3/2025) pukul 09.55 WITA.(**)

Comment