KOLTIM, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Timur berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kolaka Timur dan Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua pelaku, AR (25) dan A (18), ditangkap di perbatasan Kolaka Timur-Konawe pada Selasa (4/3/2025).
Pengungkapan kasus ini menghasilkan pengamanan enam unit sepeda motor hasil kejahatan.
“Kasat Reskrim Kolaka Timur, AKP Harry Prima, bersama tim berhasil mengamankan enam unit sepeda motor,” ungkap Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palinting.
Penyelidikan berawal dari laporan warga terkait maraknya curanmor di Kolaka Timur sejak 24 Februari 2025. Terungkap bahwa AR pernah diamankan Polres Konawe atas kasus serupa dan kembali beraksi setelah bebas, bersama A.
Kedua pelaku mengaku beraksi secara perseorangan maupun bersama-sama sejak Oktober 2024 hingga Maret 2025, menjual atau menggadaikan hasil curiannya di Kolaka Timur dan Konawe.
Keenam sepeda motor yang diamankan terdiri dari satu unit Honda Scoopy, satu unit Yamaha Vega, satu unit Honda Revo (sudah dibongkar), satu unit Yamaha Jupiter MX, dan satu unit Yamaha Jupiter Z1.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Kolaka Timur. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dan mencari barang bukti tambahan.(**)
Comment