KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Sekretaris Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPW-KKSS) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan, resmi melaporkan Tie Saranani ke Polda Sultra pada Sabtu (1/3/2025).
Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sebuah video yang diunggah Tie di platform TikTok.
Dalam video tersebut, Tie Saranani menyinggung dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Sultra, termasuk posisi strategis di RSUD Bahteramas Kendari. Ia secara spesifik menyebut nama Sofyan dan menuduhnya menerima sejumlah uang dalam transaksi tersebut.
Pernyataan Tie dalam video tersebut berbunyi, “Sekretaris KKSS yakni Pak Sofyan dengar-dengar sudah ambil uangnya B, uangnya C. Dia ambil uangnya itu dengan cara beragam. Misalnya, untuk menjadi kepala Rumah Sakit Bahteramas saja minimal 500 jetong.”
Sofyan membantah keras tuduhan tersebut. Ia menilai pernyataan Tie tidak hanya mencemarkan nama baiknya secara pribadi, tetapi juga merusak reputasi organisasi KKSS Sultra.
“Pernyataan dalam video itu tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” tegas Sofyan kepada awak media.
Atas dasar itu, Sofyan melaporkan Tie Saranani dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE (pencemaran nama baik), Pasal 310 dan 311 KUHP (fitnah), Pasal 28 ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian), dan Pasal 156 KUHP (penghasutan).
Sebagai bukti, Sofyan menyerahkan rekaman video dan tangkapan layar komentar yang mendukung narasi dalam video tersebut.
Sofyan berharap laporan ini diproses secara hukum agar menjadi efek jera bagi penyebar fitnah dan pencemaran nama baik di media sosial.(**)
Comment