EDISIINDONESIA.id-Revisi Undang-Undang Minerba yang disahkan DPR pada 28 Februari 2025 telah menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan pemerhati pertambangan.
Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI), Mulyanto, mengungkapkan keprihatinannya terkait potensi kerugian besar bagi keuangan negara akibat kebijakan baru ini.
Dalam wawancara dengan wartawan Mulyanto memperingatkan, “Jangan sampai revisi ini hanya menguntungkan segelintir pengusaha, sementara merugikan keuangan negara secara signifikan.”
Perhatian utama Mulyanto tertuju pada insentif yang dianggapnya terlalu besar bagi badan usaha swasta yang melakukan hilirisasi. Revisi UU Minerba memberikan prioritas akses IUP mineral dan batubara tanpa lelang kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Mulyanto mengingatkan bahwa UU Cipta Kerja sebelumnya telah memberikan insentif berupa pembebasan royalti pertambangan bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi batubara.
“Bayangkan, IUP prioritas tanpa lelang, ditambah pembebasan royalti. Ini insentif yang luar biasa besar!” tegas Mulyanto, mantan anggota DPR Komisi Energi.
“Jika pemerintah tidak cermat, pendapatan negara akan merosot tajam, terutama saat harga komoditas sedang tinggi seperti sekarang ini.”
Kontribusi sektor mineral dan batubara terhadap surplus perdagangan dan penerimaan negara selama ini sangat signifikan.
Mulyanto khawatir revisi UU Minerba akan mengancam keberlanjutan kontribusi positif ini. Ia memperingatkan potensi manipulasi oleh badan usaha swasta yang mungkin hanya mengklaim akan melakukan hilirisasi, namun pada praktiknya tidak melakukannya.
“Pemerintah harus sangat hati-hati agar tidak tertipu,” kata Mulyanto. “Diperlukan kriteria yang jelas dan terukur untuk menilai kinerja hilirisasi, serta pengawasan yang sangat ketat untuk memastikan implementasi yang efektif dan mencegah potensi kerugian negara.”
Ia menekankan perlunya transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dalam proses penerapan revisi UU Minerba ini.(edisi/rmol)
Comment