Pemkab Siapkan Gedung Sementara Dijadikan Kantor KPU Buru

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru telah menyiapkan gedung sementara untuk dijadikan sebagai Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru.

Hal tersebut diungkapkan oleh Penjabat (PJ) Bupati Buru, Syarif Hidayat usai meninjau Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang ludes terbakar, pada Jumat (28/2/2025) pukul 02.50 WIT dini hari.

Menurutnya, untuk gedung pemerintah daerah harus punya tanggung jawab untuk mencari gedung-gedung alternatif digunakan sebagai kantor KPU Kabupaten Buru.

“Jadi kami sudah siapkan salah satu gedung yang mungkin nanti untuk sementara bisa dimanfaatkan oleh teman-teman KPU untuk bekerja,” ucapnya.

Atas peristiwa naas tersebut, Syarif Hidayat menegaskan dengan terjadinya kebakaran tersebut tidak boleh mengganggu pemungutan suara ulang (PSU) dan perhitungan suara ulang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi proses Pilkada tidak bisa terganggu, tetap harus berjalan sampai selesai dan sesuai waktu yang ditentukan MK,” tegasnya.

Orang nomor satu di Pemkab Buru ini menambahkan inikan musibah dan sekarang pihak kepolisian sementara melakukan proses penyelidikan terkait penyebab terjadinya kebakaran dan penyelidikan masih dalam proses.

“Memang kita lihat indentitas masih dilakukan dan hasilnya nanti disampaikan oleh pihak kepolisian,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum KPU Kabupaten Buru, Faisal Amin Mamulati menambahkan untuk gedung sampai hari ini pihaknya sudah melakukan pembicaraan dengan Penjabat Bupati Buru.

“Insya Allah, nanti akan dibantu oleh Pemda untuk menempati gedung Pemda untuk sementara,” tegasnya. (**)

Comment