Karyawan PT Marketindo Selaras Halangi Jurnalis Liputan di DPRD Sultra, AJI: Ini Ancaman Kebebasan Pers

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tindakan arogansi karyawan PT Marketindo Selaras terhadap jurnalis saat peliputan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulawesi Tenggara pada Selasa, 25 Februari 2025, menuai kecaman keras.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari menilai insiden ini sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 11.45 WITA, saat sejumlah awak Jurnalis, termasuk Algasali (Kontributor SCTV), Rona Fajar Wana (Haluanrakyat.com), Fadli Aksar (Metro TV), Samsul (Tribunnews Sultra), Ismail (Keratonnews), Bambang (Sultratop.com), Nur Fahriansyah (Simpul Indonesia), Eko (Kabaranoa.id), dan Sulhijah (Sultrademo) berusaha memasuki ruang RDP yang membahas sengketa pertanahan antara masyarakat Angata dan PT Marketindo Selaras.

Di tengah upaya peliputan, beberapa karyawan PT Marketindo Selaras, yang teridentifikasi dari seragam mereka, menghadang wartawan di depan pintu masuk ruang rapat. Bahkan, mereka memeriksa kartu identitas jurnalis secara sepihak dan mendorong awak media agar tidak memasuki ruangan.

Padahal, pemeriksaan identitas dan pengamanan di lingkungan DPRD merupakan kewenangan petugas keamanan, dalam hal ini Satpol PP, bukan pegawai perusahaan swasta.

Untuk itu, ketua AJI Kendari, Nursadah, mengecam keras insiden ini dan menyebut tindakan karyawan PT Marketindo Selaras sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap jurnalis berhak mendapatkan akses informasi tanpa intimidasi atau intervensi dari pihak mana pun. Penghalangan ini jelas melanggar kebebasan pers dan mengancam hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan,” ujar Nursadah, Rabu (26/2/2025).

Atas insiden ini, AJI Kendari menyatakan sikap tegas:

  1. Mengecam tindakan karyawan PT Marketindo Selaras yang menghadang, mengintimidasi, dan mendorong wartawan saat meliput.
  2. Menuntut perusahaan bertanggung jawab atas tindakan karyawannya serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jurnalis yang menjadi korban.
  3. Mendesak DPRD Sultra dan aparat keamanan untuk menjamin akses peliputan tanpa hambatan dari pihak yang tidak berwenang.
  4. Mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik sesuai hukum yang berlaku.
  5. Mengajak seluruh jurnalis untuk bersolidaritas dalam mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi.

Insiden ini kembali menyoroti ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya di sektor-sektor yang berkaitan dengan kepentingan perusahaan besar. Jika dibiarkan, tindakan penghalangan seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang jujur dan transparan.

AJI Kendari menegaskan bahwa pers adalah pilar utama demokrasi. Setiap upaya membungkam jurnalis adalah ancaman bagi hak masyarakat untuk mendapatkan berita yang berimbang dan akurat. (*)

Comment