KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Majelis Kerajaan Mekongga Kabupaten Kolaka dan manajemen PT Toshida Indonesia, Selasa (25/2/2025).
Rapat ini menjadi langkah awal dalam menyelesaikan sengketa lahan adat yang melibatkan masyarakat di Desa Taore, Kecamatan Aere, Kabupaten Kolaka Timur.
Konflik ini berawal dari dugaan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia berada di atas lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat adat Mekongga.
Ketegangan antara warga dan perusahaan semakin meningkat, mendorong DPRD Sultra untuk turun tangan mencari solusi yang adil dan berpihak pada hukum.
Dalam RDP tersebut, masyarakat adat Mekongga menegaskan bahwa mereka menginginkan penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka meminta kepastian atas hak mereka agar tidak terusir dari tanah leluhur yang telah mereka tempati dan kelola selama bertahun-tahun.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, memastikan bahwa pihaknya akan segera melakukan tinjauan langsung ke lokasi guna melihat kondisi sebenarnya di lapangan.
“Setelah ini besok kami akan tinjau lapangan,” tegas La Isra.
DPRD Sultra Akan Panggil Kembali Pihak-Pihak Terkait
Lebih lanjut, La Isra menjelaskan bahwa setelah kunjungan lapangan, DPRD Sultra melalui Komisi I akan kembali memanggil semua pihak yang terkait dalam sengketa ini, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), Majelis Kerajaan Mekongga, dan PT Toshida Indonesia.
Langkah ini diambil agar semua pihak dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang komprehensif dan menghindari konflik yang berkepanjangan.
“Setelah itu kemudian kita undang kembali BPN, Majelis Kerajaan, dan perusahaan, kita dudukkan kembali,” pungkasnya. (**)
Comment