KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria disabilitas berinisial MI membuat keributan di warung makan Adi Jaya, Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Aksinya yang mengancam karyawan dengan senjata tajam terekam kamera CCTV sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, membenarkan bahwa pria tersebut telah ditangkap dan kini dalam penanganan pihak kepolisian.
“Tersangka sudah diamankan Polsek Poasia,” ujar AKP Jumiran, Rabu (26/2/2025).
Kejadian bermula pada hari Senin 25 Februari 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, ketika MI masuk ke dalam warung makan sambil membawa pisau.
Ia kemudian melakukan intimidasi dengan cara memaksa dan mengancam karyawan menggunakan senjata tajam tersebut.
Dalam aksi brutalnya, MI sempat melukai seorang karyawan dengan sabetan pisau yang mengenai bagian dahi, menyebabkan luka robek.
Setelah dilakukan penyelidikan, aparat Polsek Poasia berhasil mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. (**)
Comment