KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaporkan dugaan penambangan pasir ilegal oleh PT Jaya Mineral Pomalaa (JMP) di Desa Pelasma, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, pada Minggu, 23 Februari 2025. Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan PT JMP diduga beroperasi tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan pertambangan, termasuk kepemilikan RKAB sebelum memulai aktivitas penambangan. AMPLK Sultra mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas PT JMP atas dugaan pelanggaran tersebut.
Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris, membenarkan PT JMP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C, namun masih berstatus eksplorasi dan sedang mengajukan IUP Operasi Produksi. Ia menjelaskan bahwa PT JMP belum diperbolehkan melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang.
Pihak PT JMP, melalui Gunawan, membantah tuduhan tersebut, mengklaim semua izin sudah lengkap. Namun, ia belum dapat menunjukkan kuota RKAB perusahaan.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2025, Hasbullah Idris menyatakan hanya 11 perusahaan galian C di Sultra yang telah memiliki RKAB, antara lain:
Kabupaten Konawe Selatan:
PT Naga Mas Sultra (Pasir Kuarsa, 450.000 Ton)
PT Hangtian Nur Cahaya (Pasir Kuarsa, 1.040.000 Ton)
PT Citra Khusuma Sultra (Batu Gamping, 1.040.000 Ton)
CV Ilyas Karya (Batu Gamping, 2.000.000 M3)
PT Hoffmen Energi (Batu Gamping, 490.000 Ton)
PT Ramadhan Moramo Raya (490.000 Ton)
PT Bintang Energi Mineral (Pasir Kuarsa, 600.000 Ton & 230.769 M3)
Kabupaten Konawe Utara:
PT Hikmah Riana Mandiri (Batu Gamping, 210.500 M3)
PT Bintang Morosi Sejahtera (Batu Gamping, 75.000 M3)
Kabupaten Kolaka:
PT Gasing Sulawesi (Pasir Kuarsa, 180.000 Ton)
Kabupaten Buton Tengah:
PT Diamond Alfat Propertindo (Kalsit, 360.000 Ton)
Comment