Eks Residivis Kembali Beraksi, Gasak Laptop di Kios Buton Tengah

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial SI (34), eks residivis kasus penganiayaan dan perampokan, kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri laptop di sebuah kios di Desa Kolowa, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

SI ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di rumah kerabatnya di Kelurahan Bombonawulu, Rabu (19/2/2025) pukul 11.30 WITA.

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, membenarkan penangkapan tersebut. “Tim berhasil meringkus SI (34) yang diduga pelaku pencurian di kios Desa Kolowa,” ujarnya, Kamis (20/2/2025).

Pencurian terjadi Selasa (18/2/2025). Pemilik kios, SS (31), mendengar suara motor dan melihat seorang pria berjaket sweater hitam keluar dari kiosnya. Setelah mengecek, SS mendapati laptopnya, merek Acer, telah hilang.

Upaya pengejaran gagal, namun rekaman CCTV membantu mengidentifikasi pelaku. SS melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buton Tengah sekitar pukul 16.00 WITA.

Berdasarkan rekaman CCTV dan penyelidikan, polisi mengamankan SI di rumah kerabatnya. Dalam interogasi, SI mengakui perbuatannya dan mengaku pernah dihukum atas kasus penganiayaan di Baubau dan perampokan di Kendari.

SI kini ditahan di Mapolres Buton Tengah bersama barang bukti laptop Acer. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(**)

Comment