Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, Kamis (20/2/2025).

Hasto mengenakan rompi tahanan oranye dan digiring ke ruang konferensi pers setelah pemeriksaan yang dimulai pukul 10.11 WIB dan berakhir pukul 18.09 WIB.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) dalam kasus dugaan suap terkait perolehan kursi anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan mantan Caleg PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

KPK menduga Hasto memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, dan sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto, meskipun nominalnya belum diungkap.

Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk menghilangkan barang bukti berupa handphone dan melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Hasto juga diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan handphonenya pada 6 Juni 2024 agar tidak ditemukan KPK, serta mengarahkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan palsu.

Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, KPK telah mencegah Hasto dan mantan Menkumham Yasonna Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.(edisi/rmol)

Comment