KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kolaka Utara melakukan patroli dan monitoring di Kecamatan Batuputih untuk mencegah aktivitas pertambangan ilegal. Patroli yang dilakukan Jumat, 31 Januari 2025, menyasar area IUP PT Kasmar Tiar Raya dan eks IUP PT Pandu.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra saat di hubungi via telefon, menjelaskan patroli ini sebagai respons atas isu pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
“Hasil patroli menunjukkan PT Kasmar Tiar Raya beroperasi di dalam area IUP mereka, di koordinat 03°03’05.85″S 121°05’37.35″Y. Dua kapal tongkang terpantau bersandar di pelabuhan jetty PT Kasmar Tiar Raya (koordinat 03°03’02.81″S 121°02’43.17″Y),” jelas IPTU Tommy.
Tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal di luar IUP PT Kasmar Tiar Raya maupun di eks IUP PT Pandu (koordinat 03°03’04.39″S 121°03’02.94″E). Tim patroli juga mengamankan salinan SK perpanjangan IUP PT Kasmar Tiar Raya (995 hektare, berlaku hingga 21 Juni 2031) dan SK pengoperasian terminal khusus mereka.
IPTU Tommy menegaskan patroli ini menjawab isu pertambangan ilegal di Batuputih.
“Kami memastikan semua aktivitas pertambangan sesuai aturan. Pelanggaran hukum akan ditindak tegas,” tegasnya.
Polres Kolaka Utara berkomitmen mengawasi ketat untuk mencegah illegal mining yang merugikan negara dan merusak lingkungan.(**)
Comment