KOLUT, EDISIINDONESIA.id – Seorang oknum anggota Kepolisian Resor Kolaka Utara (Polres Kolut) berinisial Bripka AK dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres setempat. Laporan ini diajukan oleh petugas pengamanan aset jaminan fidusia terkait dugaan penggelapan satu unit mobil Toyota Yaris Cross berwarna hitam metalik.
Diduga, kendaraan tersebut dikuasai oleh oknum polisi itu tanpa melakukan pembayaran angsuran selama 18 bulan, sehingga status penguasaannya dinyatakan tidak sah.
Syarifuddin, petugas pengamanan aset jaminan fidusia dari PT Astra Sedaya Finance, menjelaskan bahwa ia mendapat perintah untuk mengamankan aset tersebut setelah nasabah menunggak pembayaran. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui kendaraan itu berada di tangan Bripka AK yang bertugas di Polres Kolut. Upaya negosiasi yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil, karena oknum tersebut selalu mengelak dan tidak memberikan kejelasan.
“Awalnya mobil ini dibeli oleh warga Pangkep atas nama Nahar. Namun setelah beberapa bulan tidak membayar angsuran, kami berhak melakukan penarikan aset. Saat dicari, ternyata kendaraannya ada di tangan anggota polisi yang bertugas di sini,” ujar Syarifuddin saat dikonfirmasi, Rabu (1/7/2026).
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi secara langsung, namun justru ditolak oleh oknum yang bersangkutan dan tidak mau bertemu.
“Angsurannya tertunggak selama 18 bulan dengan nilai Rp7,6 juta per bulan. Berdasarkan ketentuan perjanjian fidusia, kami berwenang untuk mengamankan kembali kendaraan tersebut,” jelasnya.
Syarifuddin juga menyatakan bahwa hingga saat ini mobil itu masih tetap dikuasai oleh oknum polisi tersebut. Ia sangat menyayangkan sikap yang tidak kooperatif itu, terlebih sebagai aparat yang seharusnya memahami aturan hukum.
“Kami hanya ingin mengetahui bagaimana kronologi mobil itu bisa sampai ke tangannya. Ini sudah jelas mengandung unsur penggelapan, apalagi pelat nomor kendaraannya sudah diganti. Semoga kasus ini segera ditindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, salah satu petugas dari Bidang Propam Polres Kolut membenarkan telah menerima laporan tersebut. Pihaknya sudah berusaha memanggil dan memediasi, namun Bripka AK menolak untuk bertemu dan belum memberikan keterangan apa pun terkait asal-usul kendaraan itu.
“Kami sudah menyampaikan permasalahan ini, namun yang bersangkutan menolak bertemu dan belum menjelaskan dari mana asal kendaraan tersebut,” ungkap petugas Propam itu.
Hingga berita ini dimuat, Bripka AK belum memberikan tanggapan apa pun saat dihubungi melalui pesan singkat.(**)
Comment