KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Warga Kecamatan Palangga Selatan, Sulawesi Tenggara, khususnya mahasiswa dan pemuda, menyoroti dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Jagad Raya Tama di Desa Koeono. Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pengabaian regulasi ketenagakerjaan dan ketidakpedulian terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar, Senin (3/2/2025).
Muhammad Amar Abdillah, perwakilan mahasiswa dan masyarakat, mengungkapkan kekecewaan terhadap kebijakan perusahaan yang dinilai mengutamakan keuntungan semata tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Kehadiran PT Jagad Raya Tama justru merugikan masyarakat sekitar. Keuntungan perusahaan diraih dengan mengabaikan kesejahteraan warga yang terdampak langsung aktivitas pertambangan,” ujar Amar.
Amar menjelaskan, perusahaan seharusnya memberdayakan masyarakat sekitar dengan memberikan kesempatan kerja. Namun, kenyataannya, PT Jagad Raya Tama lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar daerah. Janji-janji kesejahteraan yang diutarakan perusahaan pun tak terealisasi.
“Aktivitas pertambangan telah merusak mata pencaharian warga yang sebelumnya bergantung pada perkebunan. Investor datang dengan dalih kesejahteraan, namun realitanya justru sebaliknya,” tambahnya.
Amar mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT Jagad Raya Tama agar perusahaan tersebut mematuhi aturan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar.(**)
Comment