KONUT, EDISIINDONESIA.id– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara menggelar rekonstruksi kasus tawuran di Desa Panggulawu, Kecamatan Sawa, pada Sabtu, 1 Februari 2025. Rekonstruksi ini dilakukan atas perintah Kapolres Konawe Utara, AKBP Rico Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Tawuran tersebut mengakibatkan satu korban mengalami luka berat.
Kasat Reskrim Polres Konawe Utara, AKP Patria Wanda Sigit, S.Tr.K., S.I.K., MM., M.H., memimpin rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Konawe Utara. Ia didampingi oleh Ps. Kanit IV PPA Satreskrim, Aiptu Josra, S.H., dan Ps. Kaur Identifikasi Polres Konawe Utara, Aipda Fadli Duha, S.H. Rekonstruksi melibatkan puluhan anak yang berhadapan dengan hukum, memeragakan 20 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian secara detail. Baik korban maupun pelaku turut hadir dalam kegiatan ini.
Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk memperoleh gambaran jelas peristiwa, menguji kebenaran keterangan saksi dan tersangka, serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan. AKP Patria Wanda Sigit menekankan komitmen Polres Konawe Utara untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan profesional. Ia menambahkan bahwa proses hukum akan berjalan objektif dan sesuai aturan yang berlaku.
Aiptu Josra, S.H., mengingatkan bahwa keterlibatan anak-anak sebagai pelaku mengharuskan pendekatan hukum yang memperhatikan aspek perlindungan anak. Sementara itu, Aipda Fadli Duha, S.H., memastikan keakuratan rekonstruksi dengan mendokumentasikan setiap adegan untuk memperkuat alat bukti.
Polres Konawe Utara mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak agar kejadian serupa tidak terulang.(**)
Comment