MUNA, EDISIINDONESIA.id- Keluarga Sukrin merasa kecewa atas lambatnya penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang mereka laporkan ke Polres Muna sejak Juli 2024. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Rian Arhalik melalui media sosial.
Sukrin mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada kejelasan status laporan tersebut.
“Sudah empat kali kami menanyakan perkembangan kasus ini ke Polres Muna, tetapi belum ada kepastian,” ujarnya kepada media ini, Kamis (23/1/2025).
Terakhir kali, kata Sukrin, ia menghubungi Kanit terkait sebelum tahun baru, dan dijanjikan surat panggilan baru, namun hingga kini belum ada panggilan.
Kekecewaan semakin bertambah karena setelah pelaporan, terlapor diduga kembali mengancam keluarga pelapor melalui media sosial. “Kami berharap Polres Muna segera menindaklanjuti laporan ini agar ada kepastian hukum,” harap Sukrin.
Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, berjanji akan mengecek perkembangan kasus tersebut dan menyampaikan informasi terbaru kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).(**)
Comment