Gerebek Arena Sabung Ayam Polisi Amankan 18 Pelaku, 14 Orang Tersangka

EDISIINDONESIA.id- Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggerebek arena judi sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kamis (23/1). Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan 18 orang di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang terbukti terlibat dalam perjudian sabung ayam.

“Dari 18 orang yang diamankan, 14 orang terbukti berjudi,” ungkap Sugiarto.

Selain para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelanggang sabung ayam, sembilan ekor ayam, 26 unit sepeda motor, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi judi.

Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Sugiarto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasinya dalam memberantas praktik perjudian di wilayah tersebut.

Ke-14 tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp25 juta.(edisi/jppn)

Comment