JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Draf revisi Undang-Undang Minerba yang telah disahkan DPR sebagai usul inisiatif membuka peluang bagi organisasi massa (ormas) keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM untuk mengelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Hal ini memicu beragam reaksi dan diskusi publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa draf tersebut masih dalam tahap awal dan akan dibahas lebih lanjut dengan melibatkan partisipasi publik.
“Ini baru permulaan dan belum menjadi draf final,” tegas Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Terkait kritikan mengenai pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi, Dasco menjelaskan bahwa hal tersebut bertujuan untuk memberikan alternatif pembiayaan bagi kampus. “Semangatnya adalah bagaimana memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas,” jelasnya.
Dasco menambahkan bahwa mekanisme pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi akan diatur secara ketat dalam UU Minerba yang direvisi. “Pemberian hak tersebut harus memberikan manfaat bagi universitas yang bersangkutan,” tambahnya.(edisi/rmol)
Comment