KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Kolaka, Polres Kolaka, Kejari Kolaka, Pengadilan Agama Kolaka, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemenuhan hak mantan istri dan anak pasca-perceraian di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Kolaka pada 23 Desember 2024. MoU ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan penyusunan naskah MoU Integrasi Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah disepakati di Pengadilan Agama Kolaka pada 19 Desember 2024, serta rapat kerja dan penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) pada 20-21 Desember 2024 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kolaka.
Rapat kerja dan penyusunan rencana aksi tersebut mengungkap kompleksitas masalah perempuan dan anak di Kolaka, serta penanganan yang sebelumnya dinilai belum maksimal. Berdasarkan data sementara DP3A Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kolaka pada tahun 2024 mencapai 10%, angka yang relatif rendah dibandingkan kabupaten/kota lain di Sultra, namun tetap menjadi perhatian mengingat Kolaka pernah meraih predikat Kabupaten Layak Anak pada tahun 2023.
Data lebih rinci menunjukkan angka kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi. Pengadilan Agama Kolaka mencatat 493 kasus gugatan cerai akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada tahun 2023. Sementara itu, UPTD DP3A Kolaka mencatat 61 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2020-2024.
Data tersebut menggarisbawahi pentingnya peran semua pihak, baik lembaga terkait maupun masyarakat, dalam melindungi dan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kewajiban melindungi anak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Pasal 20), sedangkan perlindungan korban KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Pasal 15). Pasal 15 UU No. 23/2004 menyebutkan bahwa korban KDRT berhak atas perlindungan sementara berupa perlindungan fisik, psikologis, hukum, sosial ekonomi, dan pelayanan kesehatan.
Kepala DP3A Kolaka, Mineng Nurmaningsih, S.H., M.H., menyatakan bahwa MoU ini bertujuan meningkatkan penanganan dan penindakan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Penanganan dan penindakan akan ditingkatkan, dan semua pihak diharapkan berkomitmen mencegah tindak kekerasan,” ujarnya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak memiliki berbagai faktor penyebab, antara lain:
1. Faktor Sosial: Patriarki, stereotip gender, ketimpangan gender, kemiskinan, ketidaksetaraan ekonomi, rendahnya pendidikan dan kesadaran.
2. Faktor Psikologis: Trauma masa lalu, gangguan mental, ketergantungan zat adiktif, impulsivitas.
3. Faktor Keluarga: Pola asuh yang kurang tepat, konflik keluarga, kurangnya komunikasi, dan peran model yang buruk.
4. Faktor Ekonomi: Ketergantungan ekonomi, kemiskinan, pengangguran, dan beban finansial.
5. Faktor Budaya: Tradisi dan norma yang merugikan, stigma dan diskriminasi, kurangnya perlindungan hukum, serta pengaruh konten kekerasan di media sosial.(**)
Comment