Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim Rp3,5 Miliar

EDISIINDONESIA.id- Meiridzka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya. MW diduga menyuap hakim PN Surabaya sebesar Rp3,5 miliar melalui tersangka LR agar Ronald Tannur bebas dari hukuman.

Ronald Tannur sebelumnya terjerat kasus penyiksaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga tewas. Karena melihat anaknya dalam masalah, MW berusaha membantu dengan menyuap hakim. Namun, tindakannya justru menjerumuskannya ke dalam masalah baru.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup tentang tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Statusnya pun ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

MW diketahui bertemu dengan LR sebanyak dua kali di sebuah kafe dan kantor milik LR untuk membicarakan kasus Ronald Tannur. LR menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh dan biaya yang diperlukan untuk mengurus kasus tersebut.

Setelah disetujui, LR menemui Zarof Ricar (ZR) untuk dikenalkan dengan seorang pejabat PN Surabaya. Tujuannya adalah untuk memilih majelis hakim yang akan menyidang perkara Ronald Tannur.

Menurut keterangan LR, uang Rp3,5 miliar diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut. Atas perbuatannya, MW terjerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MW ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Selain MW, terdapat lima tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, Lisa Rahmat, dan Zarof Ricar.

Setelah Ronald Tannur divonis bebas, jaksa mengajukan kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan membatalkan vonis bebas Ronald Tannur. Ia kemudian dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh MA.(edisi/pojoksatu)

Comment