KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu di Kota Kendari dan menangkap empat orang tersangka pada Selasa (5/11/2024). Operasi ini mengungkap metode distribusi yang rumit, melibatkan jaringan antarprovinsi, terutama antara Kendari dan Tanjung Pinang.
Tersangka pertama, RH (38), ditangkap di kediamannya di Kendari Caddi. Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan 41 sachet sabu seberat 11,97 gram yang siap diedarkan. Dirnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, menjelaskan bahwa RH menerima arahan distribusi melalui aplikasi WhatsApp dan menggunakan metode “tempel” untuk menyebarkan narkoba di wilayah lokal.
Tersangka kedua, IA (24), ditangkap di kontrakannya di kawasan Puwatu. Polisi menyita 86 sachet sabu seberat 44,77 gram yang disembunyikan di beberapa lokasi, termasuk di bawah meja ruang tamu, jok motor, dan saku jaket. IA mengaku menerima perintah dari “bos besar” berinisial TM untuk mendistribusikan sabu tersebut.
Dalam operasi ini, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat total 366,44 gram, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp439.728.000,00. Penangkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 3.664 orang dari bahaya narkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat memberikan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, denda minimal Rp10 miliar, atau pidana mati serta seumur hidup.
Polda Sultra terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tenggara. Operasi ini menunjukkan kesigapan polisi dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.(**)
Comment