Dugaan Manipulasi Pengadaan Bibit Sawit di Dinas Perkebunan Sultra, KP2SL Desak APH Bertindak Tegas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dugaan manipulasi anggaran dalam pengadaan bibit kelapa sawit oleh Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara tahun 2023 terus menjadi sorotan.

Komunitas Pemuda Pemerhati Sosial dan Lingkungan (KP2SL) yang diketuai oleh Rizal mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra menganggarkan Rp39,5 miliar untuk pengadaan bibit kelapa sawit, dengan realisasi mencapai Rp8 miliar.

Namun, BPK menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan, seperti, Tidak adanya referensi harga: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak menyusun referensi harga yang menjadi dasar negosiasi dalam proses e-purchasing.

Penggunaan akun e-katalog milik pihak lain: Hal ini melanggar ketentuan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera memproses kasus ini secara serius dan menyelidiki pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika ini dibiarkan, maka praktik manipulasi seperti ini bisa terus berulang dan merugikan daerah,” tegas Rizal, Kamis (31/10/2024).

Kata dia, temuan BPK ini menunjukkan bahwa beberapa regulasi mungkin telah dilanggar, termasuk Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

KP2SL menganggap pelanggaran ini sebagai bentuk ketidakpatuhan pada prosedur yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tetapi juga tentang integritas dan kepercayaan publik. Kami tidak akan berhenti sampai pihak-pihak terkait bertanggung jawab,” kata Rizal.

Rizal memberikan ultimatum kepada Inspektorat dan APH untuk segera bertindak.

“Kami memberikan waktu untuk APH dan Inspektorat menyelidiki kasus ini dengan sungguh-sungguh. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, Komunitas Pemuda Pemerhati Sosial dan Lingkungan (KP2SL) akan membawa kasus ini ke ranah nasional, termasuk melaporkannya ke KPK,” ungkapnya. “Kami ingin kasus ini menjadi contoh bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam melihat anggaran publik disalahgunakan,” tegasnya lagi.

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian nasional untuk memperbaiki pengawasan pengelolaan anggaran daerah di seluruh Indonesia, khususnya dalam transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan barang dan jasa. (**)

Comment