MA Putuskan Sekda Kendari Bersalah Kasus Korupsi PT MUI, Divonis 1 Tahun Penjara

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kasus dugaan korupsi PT Midi Utama Indonesia yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Dr. Ridwansyah Taridala M.Si, kembali bergulir dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Ridwansyah bersalah.

Sebelumnya, Ridwansyah divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari pada 10 November 2023. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan kasasi yang kemudian dikabulkan oleh MA.

Dalam putusan kasasi yang dibacakan pada Selasa, 1 Oktober 2024, MA menyatakan Ridwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Dr. Desnayeti M., S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 kepada Ridwansyah. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum yang tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima surat putusan MA dan selanjutnya akan melakukan eksekusi di Pengadilan Negeri Kendari.

“Ya, jaksa sudah terima putusannya. Pelaksanaan eksekusinya di Kendari,” tutupnya.(**)

Comment