Senat Akademik UI Bentuk Tim Investigasi Audit Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

EDISIINDONESIA.id- Senat Akademik (SA) Universitas Indonesia (UI) memutuskan untuk melakukan audit akademik terhadap Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI terkait dengan sidang promosi gelar doktor Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM. Keputusan ini diambil dalam rapat pimpinan SA UI yang dipimpin Ketua SA, Prof. Dr. Budi Wiweko, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Audit akademik ini akan fokus pada tiga hal:

1. Pemenuhan persyaratan penerimaan Bahlil Lahadalia sebagai mahasiswa S3 di SKSG UI melalui jalur riset.
2. Proses belajar-mengajar selama di SKSG UI, mencakup pencapaian SKS sebagaimana peraturan rektor.
3. Proses riset dan publikasi jurnal internasional.

Untuk menjalankan audit, SA UI akan membentuk “Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi” yang terdiri dari anggota unsur SA dan Dewan Guru Besar (DGB) UI. Jumlah anggota tim akan ganjil (5, 7, atau 9) dengan komposisi 4 orang perwakilan SA (Ketua SA, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III) dan 3 hingga 5 orang perwakilan DGB UI.

Dasar hukum pembentukan tim investigasi ini merujuk pada Statuta UI (fungsi dan kewenangan SA) Pasal 44 ayat 1 butir c yang berisi mengawasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, serta Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Tata Tertib SA No 2/2022.

Tim investigasi akan bekerja hingga tanggal 30 Oktober 2024 dan wajib memberikan rekomendasi hasil investigasi kepada pihak eksekutif (Pimpinan UI).

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap polemik gelar doktor yang diraih Bahlil pada ujian terbuka Kajian Strategik dan Global di UI pada Rabu, 16 Oktober 2024. Bahlil meraih gelar doktor kurang dari dua tahun, tepatnya hanya 20 bulan, dengan disertasi berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”. (edisi/rmol)

Comment