EDISIINDONESIA.id – Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menyinggung mekanisme internal, menyikapi upaya Tia Rahmania menempuh jalur hukum setelah tidak puas dipecat.
“Partai politik mempunyai mekanisme internal melalui Mahkamah Partai,” kata Puan menjawab awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Namun, Puan tidak bisa membeberkan kronologi terperinci dari pemecatan Tia dari partai dan meminta hal itu ditanyakan ke DPP PDI Perjuangan.
“Bagaimana kronologi penjelasannya, silakan tanya ke DPP Partai, PDI Perjuangan,” katanya.
Juru Bicara PDI Perjuangan Chico Hakim mengungkapkan kronologi sebelum KPU merilis caleg terpilih DPR RI dari parpolnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I Banten.
KPU sudah mengumumkan caleg terpilih dari PDI Perjuangan untuk Dapil I Banten ialah Bonnie Triyana, dan bukan Tia Rahmania yang sebelumnya punya suara tertinggi.
Chico menyebut Bawaslu Banten pada 13 Mei 2024 memutuskan delapan PPK di beberapa kecamatan Dapil I Banten, melakukan pelanggaran penggeseran suara untuk Tia Rahmania.
“Pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” kata Chico kepada awak media, Kamis (26/9).
Dari situ, kata dia, Mahkamah Partai di PDI Perjuangan setelah menerima aduan Bonnie melaksanakan sidang pada 14 Agustus 2024 dengan tergugat Tia.
Chico mengatakan Mahkamah Partai di PDI Perjuangan pada tanggal yang sama juga menyidangkan aduan Didik Hariyadi dengan tergugat Rahmad Handoyo.
“Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara,” lanjut Chico.
DPP PDI Perjuangan, ujar Chico, kemudian bersurat ke KPU soal hasil persidangan di Mahkamah Partai pada 30 Agustus 2024.
Dia mengatakan Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan pada 3 September 2024 bersidang menentukan sanksi bagi Tia dan Rahmad, setelah kedua caleg PDI Perjuangan itu diputus menggelembungkan suara oleh Mahkamah Partai.
“Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian,” ujar Chico.
Dia mengatakan PDI Perjuangan pada 13 September 2024 bersurat ke KPU soal pemberhentian Tia dan Rahmad.
“23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” katanya.
Dari situ, kata dia, Mahkamah Partai di PDI Perjuangan setelah menerima aduan Bonnie melaksanakan sidang pada 14 Agustus 2024 dengan tergugat Tia.
Chico mengatakan Mahkamah Partai di PDI Perjuangan pada tanggal yang sama juga menyidangkan aduan Didik Hariyadi dengan tergugat Rahmad Handoyo.
“Mahkamah Partai memutus keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara,” lanjut Chico.
DPP PDI Perjuangan, ujar Chico, kemudian bersurat ke KPU soal hasil persidangan di Mahkamah Partai pada 30 Agustus 2024.
Dia mengatakan Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan pada 3 September 2024 bersidang menentukan sanksi bagi Tia dan Rahmad, setelah kedua caleg PDI Perjuangan itu diputus menggelembungkan suara oleh Mahkamah Partai.
“Mahkamah Etik memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian,” ujar Chico.
Dia mengatakan PDI Perjuangan pada 13 September 2024 bersurat ke KPU soal pemberhentian Tia dan Rahmad.
“23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI,” katanya.
Chico mengatakan Mahkamah Partai di PDI Perjuangan sebenarnya menyidangkan total 180 kasus perselisihan perolehan suara, dan pelanggaran kode etik juga disiplin.
“Kasus yang disidangkan terjadi di level DPRD Kabupaten atau Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan, antara lain untuk DPR RI Bonnie Triyana di Dapil I Banten dan Didik Hariyadi di Dapil V Jateng,” ujarnya. (edisi/jpnn)
Comment