Pemkab Konkep Buka Seleksi CPNS Sebanyak 200 Formasi Umum dan Khusus

KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Seleksi penerimaan CPNS kali ini diumumkan melalui surat pengumuman nomor 810/01/2024 Tentang Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dimana jumlah kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dialokasikan Pemkab Konkep tahun anggaran 2024 sebanyak 200 formasi, dengan dua kriteria yakni kebutuhan umum dan kebutuhan khusus (disabilitas).

Jenis formasi yang dibuka adalah formasi umum yang diperuntukan bagi pelamar umum dan pada formasi jabatan tertentu dapat dilamar oleh penyandang disabilitas/kebutuhan khusus.

Pengadaan seleksi CPNS lingkup Konkep tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 293 tahun 2024. Oleh karena itu, Pemkab Konkep memberikan kesempatan kepada warga negara Indonesia untuk mengikuti seleksi CPNS yang akan ditugaskan di lingkungan daerah Konkep.

Adapun persyaratan pelamar secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan maksimal 35 tahun
  2. Berkelakuan baik dan tidak pernah di pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI/Polri dan dari pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS prajurit TNI/Polri.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  7. Bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah tugas ke instansi lain dengan alasan apapun sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 10 tahun.
  8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
  9. Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
  10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  11. Bersediah ditempatkan di seluruh wilayah Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  12. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada satu formasi jabatan CPNS atau PPPK di Instansi atau Daerah.

Selengkapnya pelamar dapat mendownload Pengumuman CPNS Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2024 dapat dilihat di Pengumuman CPNS/PPPK Kab. Konawe Kepulauan 2024. (**)

Comment