Gelar Rakor di Sultra, Stranas PK Dorong Pengolahan Sampah Sebagai Cofiring Batubara di Bumi Anoa 

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Asrun Lio membuka Rapat Koordinasi pengolaan sampah yang diselenggarakan  oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)melalui bidang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu (10/7/2024).

Turut hadir dalam rakor tersebut Koordinator Harian Stranas PK, Komisi Pemberantasan Korupsi, Aminudin, Direktur Pengembangan Biomassa PT. PLN EPI, Antonius Aris, Manager Development PT. PLN Nusantara Power, Dwi Wahyu, Bupati Konawe, Harmin Ramba.

Stranas PK merupakan strategi yang sangat penting, karena memberikan acuan kepada Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya di Indonesia dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi, sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). 

Pada periode ketiga ini Stranas PK telah menindaklanjuti dengan menetapkan 15 aksi pencegahan korupsi Tahun 2023-2024 melalui Surat Keputusan Bersama Pimpinan KPK, Menteri PPN/Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 20 Desember 2022. 

Sebagai upaya pencegahan korupsi, salah satu Aksi PK 2023-2024 diantaranya aksi ke-14, yaitu Penguatan Pengawasan Badan Usaha Pemerintah.

Untuk mewujudkan pelaksanaan aksi ini Stranas PK mendorong kerjasama BUMN dan BUMD pada sektor pertambangan dan pengolahan sampah.

Untuk Provinsi Sulawesi Tenggara, Stranas PK mendorong pengelolaan sampah briket atau pelet sebagai co-firing di PLTU ataupun jenis industri lainnya, termasuk PLTU Nii Tanasa Kendari dan implementasi kerjasama PT Aneka Tambang (ANTAM) dengan BUMD. 

Dalam sambutannya, Sekda Sultra menyampaikan apresiasi kepada Tim Stranas PK yang telah menginisiasi rapat ini dengan niat yang sama, untuk membangun Sulawesi Tenggara yang lebih baik dan memberdayakan masyarakat Sultra agar menjadi masyarakat yang sejahterah.

Rapat koordinasi terkait dengan pengolahan sampah merupakan isu nasional dan ada tiga regulasi yaitu Undang Undang Momor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan sampah, regulasi Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan sampah Spesifik dan Ketiga terkait dengan mengantur percepatan pembangunan instalasi pengunaan sampah itu menjadi energi listrik berbasis teknologi dan ramah lingkungan yang dituangkan dalam Perpres 35 tahun 2018.

“kita sudah banyak contoh dari daerah daerah lain yang sudah mengelola sampah yang menjadi  energi terbarukan” tutur Sekda.

“Oleh karena itu saya harapkan dari dinas terkait yang hadir agar mengikuti rapat kordinasi sebaik baiknya dan nanti akan melanjutkan kegiatan yang mengarah pada pengolahan sampah menjadi energi,” tutupnya. (**)

Comment