Pansus DPRD Sultra Ungkap Dugaan Kerugian Negara Sebesar Rp3 Miliar di BPBD Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara membentuk Pansus untuk menyipkapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra dan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2023.

Dalam perjalannya, Pansus DPRD Sultra menemukan adanya dugaan kerugian negara senilai Rp3 miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sultra.

“Iya, di dalam pembahasan pansus menemukan salah satunya di BPBD Sultra berdasarkan LHP BPK,” kata Ketua Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Adi saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa (9/7/2024).

Terkait temuan tersebut, kata dia, Pansus DPDR sudah menyerahkan sepenuhnya ke Inspektorat untuk ditindak lanjuti.

“Lebih rincinya ada dicatatan, tetapi kalau mau lebih rincinya bisa ke inspektorat, karena kita sudah limpahkan ke inspektorat,” ungkapnya.

“Tindak lanjutnya ada di inspektorat, kerja pansus DPRD Sultra sudah selesai, dan sekarang di inspektorat tindak lanjutnya,” sambung Suwandi Andi..

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa terkait dugaan kerugian negara tergantung dari pihak inspektorat, apakah mengejar pengembalian kerugian negara atau ke proses hukum.

“Tergantung inspektorat apakah mau diminta untuk mengembalikan kerugian negara atau ke APH,” pungkasnya. (**)

Comment