BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto secara resmi menyampaikan Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Bombana pada Rapat Parilurna yang digelar Senin (29/4/2024).
Dalam penyampaiannya, Pj Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Bombana bersama dengan DPRD telah melaksanakan serangkaian kegiatan pembahasan dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda), baik yang bersumber dari inisiatif DPRD maupun dari pemerintah daerah.
Ia menyanpaikan, hal ini dilakukan sebagai bentuk penyamaan persepsi, pembulatan konsepsi atas substansi dan materi yang diatur dalam produk hukum daerah dimaksud.
“Sebagaimana tahapan pembicaraan tingkat pertama yang diatur dalam regulasi terkait pembentukan produk hukum daerah, yang alhamdulilah tadi telah mendapatkan persetujuan bersama oleh anggota DPRD Kabupaten Bombana untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Edy Suharmanto.
Selain itu, dalam rapat yang sama, DPRD Kabupaten Bombana juga melakukan penetapan terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibahas sebelumnya.
Ketiga Raperda tersebut telah melalui proses kajian, diskusi, dan konsultasi publik untuk memastikan keberpihakan pada kepentingan masyarakat.
Tiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Bombana diantaranya Raperda tentang Rencana Pengembangan Pariwisata Daerah Tahun 2024-2034, Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, serta Pengarustamaan Gender.
Dengan penetapan tersebut, ketiga Raperda menjadi Perda Kabupaten Bombana yang berlaku.
“Keputusan ini menandai langkah konkrit dalam upaya penyempurnaan regulasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan yang lebih efektif di Kabupaten Bombana,” pungkasnya. (**)
Comment