KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pelaku pembunuhan di Jalan Madusila, Kelurahan Andounohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) Firman mengaku diperintahkan menantu korban Novi.
Pelaku mengatakan, dirinya membunuh korban dengan inisial N (51), atas perintah Novi. Namun sebelum Firman menjalankan aksinya, dirinya ditawari Novi untuk membunuh mertunya dengan upah senilai Rp75 juta, dan Rp4 juta setiap bulan selama tiga tahun.
Selain tawaran uang tunai, Novi juga menjajikan kepada pelaku akan dibelikan rumah dan sebuah mobil, jika berhasil membunuh mertuanya. Pelaku pun tergiyur, dan menyepakati.
“Rp75 juta, tapi baru dibayar Rp10 juta,” kata Firman saat press rilis di Polresta Kendari, Rabu (17/4/2024).
Firman menyebut, dirinya bersama DN awalnya berencana membakar rumah mertuanya, tapi gagal, sehingga keduanya kembali merencanakan, untuk melakukan aksi pembunuhan.
Puncaknya, Minggu sore 7 April 2024 lalu, pelaku membunuh korban saat kendaraan roda empat yang dikendarai korban dan menantunya menepi di Jalan Madusila, usai berbelanja di Indogrosir Andounohu.
“Itu kita rencanakan di bulan puasa, dan instruksinya (Novi menantu korban) membunuh,” tegas pelaku.
Pasca rencana keduanya berhasil, Firman mengaku sudah tidak ada komunikasi lagi dengan Novi.
Diketahui, kasus pembegalan ini terjadi pada Minggu 7 April 2024 lalu, saat menantunya memberhentikan mobilnya di pinggir Jalan Madusila, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Kendari.
Tak lama kemudian, mobil yang dikendarai menantunya itu, didatangi empat orang tidak dikenal (OTK) dengan menggunakan sepeda motor.
Para pelaku pun kemudian melakukan aksinya, dengan menganiaya korban. Akibatnya, korban mengalami beberapa tusukan senjata tajam (Sajam), yang membuat korban terpaksa dilakukan di rumah sakit.
Selain menganiaya korban dengan delapan tusukan disekujur tubuh korban menggunakan senjata tajam (Sajam), para pelaku juga mengambil seluruh perhiasan korban, dan membawa kabur. (**)
Comment