Pemkab Bombana Rakor Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Wilayah Perbaikan Nama Desa dan Kelurahan

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id-Dalam rangka melakukan Percepatan Penyelesaian Penegasan Batas Wilayah dan Perbaikan Nama Desa/ Kelurahan di Kab. Bombana tahun 2024, Pemkab. Bombana mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Kantor Direktorat jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Gedung H Lt. 5 Jakarta, Jumat (2/2/2024).

Rakor dihadiri oleh Pj. Bupati Bombana Edy Suharmanto Kepala Bappeda, Kadis PMD, kabag Tata Pemerintahan, kabag Hukum dan Direktur Toponimi dan Batas Daerah bersama seluruh Pejabat Struktural dan Fungsional serta perwakilan Dirjen Bina

Pemerintahan Desa Kementrian Desa dan PDT.
Rapat Koordinasi perceptan Penyelesaian penegasan batas kecamatan sekaligus sinkronisasi nama Desa/Kelurahan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Bombana No.140/338, tanggal 25 Januari 2024 tentang Usulan perbaikan Nama Desa/ Kelurahan Lingkup Pemerntah Kab. Bombana.

Pada Rakor tersebut Pemkab Bombana mengusulkan Perbaikan nama Desa sebanyak 8 Desa dan 1 Kelurahan yang akan dilakukan perubahan atau perbaikan sesuai nama yang tercantum pada kode wilayah dan Kepmendagri No. 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan pemuktahiran kode data Wilayah administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

Pada rakor ini juga, Edy Suharmanto bersama tim menyampaikan persoalan batas Wilayah Kecamatan yang saat ini masih dalam Proses Penegasan yaitu Kecamatan Poleang Tenggara dan Kec. Mataoleo Khususnya pada Desa Terapung yang masuk dalam wilayah Desa Liano akibat adanya relokasi masyarakat pasca bencana alam di Desa Terapung tahun 2014.

Tim Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri menyampaikan bahwa untuk perubahan dan perbaikan Nama Desa telah masuk dalam Revisi Kepmendagri Tahun 2024 dan menunggu Pengesahan Menteri dalam Negeri dan kita berharap pada Bulan Maret nanti dapat segera di publikasikan.

Terkait batas wilayah Administrasi pemerintahan tetap mengacu pada Permendagri No .45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan penegasan Batas Desa yang pada intinya ditetapkan melalui peraturan kepala Daerah, sehingga untuk penegasan batas Wilayah Desa Terapung dan Desa Liano dapat diselesaikan oleh Tim Penegasan batas Wilayah yang diselesaikan secara internal melalui Musyawarah.(**)

Comment