MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Perkara pemberhentian lima orang perangkat Desa Karang Jaya, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru memasuki tahap eksekusi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, tanggal 19 September 2023 Nomor: 24/G/2023/PTUN.ABN.
Sebab, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Penetapan Inkracht oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tanggal 5 Oktober 2023 Nomor: 24/PEN.INKRACHT/2023/PTUN.ABN.
Putusan tersebut terkait dengan pembatal Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Karang Jaya Nomor: 143/1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Karang Jaya Kecamatan Namlea Kabupaten Buru, tanggal 6 Januari 2023.
Kelima perangkat desa yang diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) Karang Jaya, La Reli yakni La Rudi, La Nane, Kamarudin Wabula, Ratna Masahida dan Berda Buton.
Hal tersebut disampaikan oleh Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Marten Fordatkosu, S.H dan rekan yakni Marten Fordatkosu, S.H, Harkuna Litiloly, S.H, dan Ambo Kolengsusu, S.H. yang merupakan tim kuasa hukum dari kelima perangkat desa yang diberhentikan oleh Kades Karang Jaya, La Reli.
Baca juga: Kuasa Hukum Sarankan Kades Karang Jaya Segera Jalani Putusan Pengadilan
Kuasa Hukum dari La Rudi dan kawan-kawan, Harkuna Litiloly, mengatakan perkara pemberhentian lima orang perangkat Desa Karang Jaya, saat ini telah memasuki tahap eksekusi atas PTUN Ambon, Nomor: 24/G/2023/PTUN.ABN.
“Surat panggilan dalam hal eksekusi untuk Perkara Nomor:24/G/2023/IPTUN.ABN telah kami terima dari PTUN Ambon dengan Nomor: 3/PAN/PTUN.W8.TUN4M.04.031/2024 Ambon, 11 Januari 2024,” ucap Harkuna Litiloly, yang didampingi Ambo Kolengsusu, di Kota Namlea, Senin (15/1/2024).
Menurutnya,bahwa dalam sidang aanmaning pada tanggal 22 hari Senin nanti di hadapan Pengadilan dirinya berharap agar kepala desa karang jaya selaku tergugat yang saat ini statusnya sebagai termohon eksekusi dapat secara suka rela menjalankan putusan.
“Sehingga tidak masuk pada tahapan eksekusi secara paksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, karena ada konsekuensi hukum kepada Kepala Desa Karang Jaya, jika Kepala Desa Karang Jaya tidak beritikad untuk menjalankan putusan tersebut,” pungkasnya. (**)
Comment