Oknum Karyawan Hotel Happy Inn Nyaris Garap Tamu Hotel

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang oknum karyawan hotel di Kendari berinisial ALF (24) warga Kabupaten Konawe Selatan diamankan Satreskrim Polresta Kendari lantaran melakukan tindak pidana percobaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang tenaga medis pada Sabtu (16/09/2023)

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan bahwa korban saat itu sedang menginap di Happy Inn di kota Kendari.

Pelaku, lanjut Fitrayadi, masuk ke kamar korban dengan menggunakan kunci serep yang telah diambil sebelumnya.

“Saat sudah berada di dalam kamar, pelaku kemudian membuka celana dan langsung menaiki korban namun korban dengan sigap menendang pelaku hingga terjatuh dari tempat tidur dan berlari keluar kamar”, ucapnya pada Rabu (20/12/2023) pagi.

Fitrayadi sebut, ALF merupakan oknum karyawan di hotel Happy Inn Kendari.

“Pelaku diamankan di Desa Pudauha, Kelurahan Mowila, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan”, jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sementara itu, Anto pihak hotel Happy Inn yang telah di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya menyebut, berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menagkap oknum tersebut, bahkan pihak hotel membantu kepolisian mencari pelaku pemerkosaan,

“Syukurlah kalau sudah ditangkap, sejak kejadian itu pelaku sudah melarikan diri, bahkan kami terus berkoordinasi orang-orang untuk mencari keberadaan pelaku,” kata Anto.

Anto menembahkan sejak kejadian tersebut, pihak hotel sudah memecat oknum tersebut,

“Sejak kejadian itu, oknum menghilang dan kami dari hotel langsung memecat sebagai karyawan hotel Happy Inn,” ucapanya. (**)

Comment