Seorang Pria Tewas Dianiaya Akibat Cekcok Soal Utang

EDISIINDONESIA.id – Seorang pria bernama Hendrik Khonarto alias Soni (47) ditemukan meninggal dunia di Jalan Lanto Dg Pasewang, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Peristiwa tersebut sontak menggemparkan publik karena Hendrik meninggal akibat penganiayaan dan ditemukan telah bersimbah darah.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Supriadi Anwar, mengatakan, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat, (20/10/2023).

Dikatakan Supriadi, kejadian tersebut disebabkan oleh konflik utang piutang.

Dia menyebut, pelaku datang ke rumah korban untuk menagih utang. Namun, setelah pertikaian mulai, korban mengambil sebilah pisau dapur dan menikam pelaku.

“Pelaku mendatangi korban dan menagih utang, lalu setelah bertemu terjadi adu mulut,” ujar Supriadi, Sabtu (21/10/2023).

Diceritakan Supriadi, saat pelaku berada di rumah korban, dia berteriak-teriak. Dan, memasuki rumah korban yang saat itu posisi korban sementara berisitirahat.

Lebih lanjut kata dia, setelah itu keduanya terlibat adu mulut, hingga berujung pertengkaran dan berakhir sangat tragis.

“Pelaku melakukan penikaman terhadap korban secara berulang-ulang kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” Supriadi menuturkan.

Dibeberkan Supriadi, pelaku dengan membabi-buta menikam korban pada bagian lengan kiri, dada kiri, dan perut.

Setelah korban jatuh, kata dia, pelaku juga mencoba menyerang kerabat korban, tetapi berhasil menghindar dan melarikan diri dari rumah.

Saksi yang berada di tempat kejadian berhasil memberikan keterangan kepada petugas polisi.

Pihak berwenang dari Polres Jeneponto dan Polsek Binamu tiba di tempat kejadian sekitar pukul 17.00 WITA, dan Unit Identitas Satuan Reserse Kriminal melakukan penyelidikan.

Jenazah korban akhirnya dibawa ke RSUD Lanto Dg Pasewang sekitar pukul 18.25 WITA untuk dilakukan otopsi. Hingga saat ini, situasi di daerah tersebut tetap terkendali dan aman.

Dari informasi yang dihimpun, motif utama di balik penganiayaan ini adalah konflik utang piutang yang memuncak menjadi pertengkaran fisik.

Diketahui, korban dan pelaku memiliki hubungan bisnis dan tinggal bersama seorang saksi selama sekitar lima bulan.

Korban yang sudah bercerai dengan istrinya tidak memiliki rumah sendiri di Kabupaten Jeneponto dan tinggal bersama saksi.

Setelah peristiwa ini, pelaku melarikan diri ke rumah mertuanya, lalu menyerahkan diri ke kantor Polisi. (edisi/fajar)

Comment