MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kuasa hukum dari Mahmud Hentihu dan Raden Muhammad Yamin resmi melaporkan ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Buru, pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.
Ahli waris yang dilaporkan yakni Nur Fitri Hentihu, Fitra Fatimah Hentihu, Akbar M. Adji Hentihu, Jannah Bun Hentihu dan Hj. Nurma Tuharea terkait dengan pemasangan palang di Gerai Alfamidi Ayani 2, milik PT Midi Utama Indonesia, di Komplek Bandar Angin, Jalan Jenderal Ahmad Yani Namlea, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.
Pemalangan yang terjadi pada Sabtu 14 Oktober 2023, dilakukan oleh pengacara dari Kantor Hukum Harkuna Litiloly, SH & Rekan, yakni Harkuna Litiloly, S.H, Marten Fordatkossu, S.H dan Ambo Kolengsusu, S.H, sesuai dengan kuasa dari ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima.
Kuasa hukum Mahmud Hentihu dan Raden Muhammad Yamin dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Belasa, S.H & Rekan yakni Ahmad Belasa, S.H, Abdurahman Solissa, S.H dan Ahmad Bessy, S.H telah membuat laporan polisi, pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu, di Polres Pulau Buru.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahmad Belasa, mengatakan pihaknya telah melakukan pelaporan tindakan pinda terhadap pemasangan palang di gerai Alfamidi tersebut.
“Kami telah melaporkan mereka yang melakukan pemalangan itu terutama para ahli waris dalam hal ini mereka yang lima orang itu ke pihak kepolisian dan nanti dilakukan pengembangan,” ucap Ahmad Belasa, di Kota Namlea, Rabu (18/10)2023.
Menurutnya, pihaknya tidak akan membuka palang yang dilakukan itu, karena ini salah satu perbuatan pidana.
“Ini murni tindak pidana, mengapa? Karena sebetulnya mereka harus mengantongi putusan pengadilan negeri dimana mereka membatalkan dulu akta jual beli pak Adji Hentihu dan Mahmud Hentihu,” kata dia.
“Setelah itu, baru kemudian mereka bisa datang melakukan pemalangan. Pemalangan itu pun akan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Kalau perdata atas perintah pengadilan negeri, kalau secara pidana berati atas perintah penyidik dilakukan penyitaan,” sambungnya.
Ia menjelaskan tetapi langkah yang mereka lakukan ini yakni melakukan pemalangan berdasarkan penetapan ahli waris di Pengadilan Agama Namlea. Bagaimana mungkin Penetapan Ahli Waris dijadikan sebagai dasar untuk melakukan pemalangan. Saya tidak tahun rekan-rekan dari kantor hukum HL membangun konstruksi hukum terhadap peristiwa ini, yang pasti bangunan hukum yang mereka bangun ini akan roboh, tidak hanya menimpa kliennya, tapi sang arsitek pun sangat berpotensi terkena reruntuhan bangunannya. Tegas Pengacara.
“Karena itu berkaitan perbuatan pidana itu, kami tidak akan buka palang yang dilakukan oleh ahli waris dan kuasa hukumnya, karena kami tetap menjadi itu satu barang bukti untuk melanjutkan proses pidana,” ungkapnya.
Lebih lanjutnya, apakah dalam pengembangan itu, nanti akan kemudian juga mengena para kuasa hukum, karena mereka telah salah menggunakan kuasanya. ya, bisa saja. Kasus telah dimeja penyidik, hanya Pak Mahmud Hentihu yang dapat mencabut laporan tersebut.
“Bahwa ini adalah kekeliruan dalam menganalisa perkara, kekeliruan dalam mengambil tindakan dan kekeliruan dalam memberikan pertimbangan hukum. Ini cukup menyesatkan, kenapa? Karena ini satu presiden buruk dalam memberikan pendapat hukum dan dalam memberikan analisa hukum,” tegasnya.
Kata dia surat kuasa Kantor Hukum Harkuna Litiloly yang digunakan untuk melakukan pemalangan gerai Alfamidi bernomor: 45/HL-SKK.Pdt-PA-IV/2023, tertanggal 9 Mei 2023 dan para pemberi kuasa memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan harta waris ke Pengadilan Agama, berdasarkan kuasa tersebut yang digugat adalah M. Adji Hentihu dan Siti Alya Hentihu.
“Karena itu, sekali lagi poin kami adalah kami tetap menjadikan aktivitas pemalangan itu sebagai satu bukti pidana, biarlah proses pidana jalan dan siapa-siapa yang akan diperiksa guna diminta pertanggungjawaban,” terangnya.
Belasa menambahkan para ahli waris atau para pemberi kuasa memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan harta waris ke Pengadilan Agama, berdasarkan kuasa tersebut harusnya yang digugat adalah M. Adji Hentihu dan Siti Alya Hentihu.
Kemudian, berdasarkan kuasa tersebut, penerima kuasa atau kuasa hukum harusnya menggugat M. Adji Hentihu dan Siti Alya bukan mengambil tindakan hukum diluar kuasa dengan cara fatal yakni melakukan pemalangan Gerai Alfamidi,” tandasnya. (**)
Comment