KONUT, EDISIINDONESIA.id – Diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, Kepala Desa Waturambaha Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara resmi dilaporkan ke Polres Konut.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Abstraksi Case Anti Korupsi (Lacak) yang sebelumnya telah mendapat aduan dari masyarakat.
“Saya sudah lama mendapatkan aduan masyarakat, sehingga kami melakukan investigasi dan wawancara beberapa warga untuk mengumpulkan data lengkap agar aduan masyarakat ril adanya,” ungkap Ketua LSM Lacak DPC Konut Suhardin, Jumat (15/9/2023).
Pihaknya mengaku sangat prihatin dengan warga Desa Waturambaha atas apa yang di lakukan oleh kepala desanya. Menurutnya, ini sangat fatal dan perlu ditindaki agar kepala desa sadar akan tindakannya.
“Semua bukti dugaan korupsi dan penyahgunaan anggaran telah kami serahkan kepada pihak kepolisian,” paparnya.
Pihaknya berharap pihak kepolisian serius menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Waturambaha.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha melakukan konfirmasi terhadap kepala Desa Waturambaha. (**)
Comment