Masa Jabatan 3 Kepala Daerah di Sultra Segera Berakhir, Bakal Ada Pelantikan 23 Agustus 2023

KENDARI, EDISIINDONESIA.id 3 kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal berakhir masa jabatannya di Agustus 2023 ini.

Ketiga kepala daerah tersebut diantaranya Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) Parinringi, Pj Bupati Bombana Burhanuddin dan Pj Bupati Buton Basiran. Diketahui ketiganya dilantik menjadi Pj oleh Gubernur Ali Mazi pada Rabu (24/08/2022) lalu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra Asrun Lio mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan sosok Pj kepala daerah selanjutnya. Mengingat saat ini masih dalam proses pengajuan ke pusat atau Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Belum bisa kita menyampaikan, sebelum masuk di sistem karena sistem pengusulan itu lewat aplikasi Sistem Online Layanan Administrasi (SiOLA), itu sudah sementara dalam proses,” bebernya.

“Mungkin ada DPRD kabupaten yang mengusulkan, kita menunggu karena mereka langsung usulannya ke pusat, itu semua sudah gawaian kementerian dan presiden,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Sultra Muliadi mengatakan untuk periode Agustus ini sudah sementara berproses. Selain DPRD kabupaten kota ia mengatakan gubernur juga memiliki ruang untuk mengusulkan Pj bupati atau kota ini.

Sebagaimana amanah Peraturan Mentri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pj gubernur bupati wali kota.

Di mana dalam pengusulannya, ketika masa jabatan kepala daerah berakhir, khusus bupati dan wali kota ada 3 komponen yang bisa mengusulkan, pertama usul dari DPRD kota maupun kabupaten, usul gubernur dan usul Kememdagri.

“Kami masih berkoordinasi dengan pimpinan dulu, meminta petunjuk arahannya, karena waktu yang disampaikan oleh Kemendagri belum limit (batas akhir) waktu yang diberikan,” jelasnya.

Namun diupayakan hal tersebut rampung pada pekan kedua Agustus ini, mengingat pelantikan sudah harus dilakukan pada 23 Agustus 2023 mendatang.

“Yang jelas di minggu kedua bulan Agustus harus sudah tuntas semuanya.Tanggal 23 Agustus sudah harus pelantikan, pergantian,” tutupnya. (**)

Comment