Korupsi Tambang di Blok Mandiodo, Pemilik PT Lawu dan 2 Pejabat ESDM Kini Disel di Lapas Kendari

KENDARI, EDISIIMDONESIA.id – Tiga tersangka korupsi tambang ilegal di Blok Mandiodo, kabupaten Konawe Utara tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ketiga tersangka terebut pemilik PT Lawu Agung Mining (LAM) inisial WAS, Kepala Geologi Kementrian ESDM RI inisial SM dan Evaluator RKAB inisial EVT.

Sebelumnya ketiga tahanan tersebut sepat diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Asisten Bidang Intelejen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan pemindahan ketiga tersangka dilakukan Senin 31, Juli 2023.

Lebih lanjutnya, ketiga tersangka tersebut tiba di Bandara Halu Oleo Kendari langsung dibawa ke Lapas Kendari.

“Pemindahan dilakukan hari ini untuk kepentingan penyidikan. Mereka tidak satu sel,” kata Ade Hermawan.

Untuk diketahui, saat ini penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan tujuh (7) tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM) DAN EVT (Evaluator RKAB). (**)

Comment