KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Pasca penggeledahan di Kantor Bupati Muna, Sulawesi Tenggara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sementara menangani dugaan korupsi Dana PEN menetapkan 2 orang tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.
“”Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir dari pemberitaan awak media, Rabu (12/7/2023).
Dari informasi yang beredar, tersangka adalah La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna dan La Ode Muhammad Rusman Emba selaku Bupati Muna.
Ali mengatakan penyidikan kasus suap dana PEN di Muna ini masih terus berjalan. Ali belum menjelaskan lebih lanjut soal konstruksi perkara ini.
“Proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan,” ucap Ali.
Hingga berita ini diturunkan EdisiIndonesia.id masih terus berupaya mengkonfirmasi hal ini pada Bupati Muna. (**)
Comment