Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangaka Dugaan Korupsi PT Antam

KENDARI, EDISIINDONESIA. id- Setelah digeledah berjam-jam di tiga lokasi berbeda. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulewesi Tenggara (Sultra) menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi PT. Antam.

Di ketahui, ketinganya yakni. Manajer PT. Antam berinisial HA, Direktur PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) AA, dan Pelaksana lapangan PT. Lawu Agung Mining berinisial GL.

Kepala Kejati Sultra Dr. Patris Yusrian Jaya menjelaskan, ketiganya di tetapkan tersangka atas Kerja Sama Operasional (KSO) antara kerja PT. Antam Konawe Utara dengan PT. Lawu Agung Mining, PT. Kabaena Kromit Pratama (PT. KKP) serta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra. Yang telah merugikan negara.

“Kerja sama pertambangan itu menggunakan IUP PT. Antam seluas 22 Hektare, namun hasil pertambagannya hanya sebagian kecil di jual ke (PT. Antam red),” ujar Dr. Patris kepada media edisiindonesia. id di teras kantornya, Senin (5/6/23) malam.

“Sebagian besarnya justru di jual ke smelter perusahaan lain dengan menggunakan dokumen terbang milik PT. KKP dan PT. Lawu Agung Mining,” sambungnya.

Namun kata Patris. Pihaknya tengah menghitung jumlah kerugian negara terkait dengan kasus tersebut.

“Saat ini masih dihitung oleh Auditor,” imbuhnya.

Selain itu juga, kata Patri. Sepenuhnya ia serahkan kepada tim penyidik melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Apakah nanti ada penambahan tersangka, apakah akan ada tempat lain untuk digeledah dan saksi lain untuk diperiksa. Sepenuhnya saya serahkan tim kepada tim penyidik melalui Aspidsus tentunya,” jelasnya.(**)

Comment